Pers Release PT PIM
Sehubungan dengan adanya pemberitaan terkait proses pelelangan scrap eks PT AAF, dengan ini kami sampaikan klarifikasi terkait hal tersebut.
PIM adalah perusahaan milik negara yang harus tunduk pada peraturan perundangan yang berlaku serta memenuhi kaidah Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan proses bisnisnya.
PIM membeli aset eks PT AAF dari tim Likuidator PT AAF pada akhir tahun 2018 seharga 724 Milyar dan bukan hibah dari negara. Aset eks PT AAF tersebut terdiri dari sebagian perumahan dan lahan industri serta tanah dan pabrik bekas PT AAF dengan tujuan Pengembangan Perusahaan ke depan. Untuk mempercepat proses pengembangan, PIM melakukan pembersihan lahan industri melalui proses penjualan scrap pabrik bekas PT AAF.
Proses penjualan scrap pabrik eks PT AAF dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur serta dipublikasi di website PT PIM.
Dalam proses tersebut PT Kirana Saiyo Perkasa ditetapkan sebagai pemenang lelang.
PT PIM tidak pernah berjanji kepada siapapun terkait hibah aset besi scrap Eks. PT AAF. Terkait tanggung jawab sosial kepada masyarakat lingkungan, selama ini PIM konsisten menunjukkan kepeduliannya melalui program CSR Perusahaan yang disampaikan dalam website PIM dan Laporan Tahunan sebagaimana keputusan Komisi Informasi Aceh (KIA) Nomor 030/VIII/KIA/PTS-M/2019 Tanggal 5 Mei 2020. Penjualan scrap eks PT AAF ini dilakukan sebagai upaya untuk menarik investor masuk ke Aceh khususnya Aceh Utara atas lahan industri eks PT AAF. Sehingga secara langsung maupun tidak langsung perputaran ekonomi akan meningkat dan serapan tenaga kerja akan tumbuh dan berkembang khususnya di daerah lingkungan Perusahaan.
Terkait pernyataan Ketua Forum Geuchik Dewantara yang menyatakan adanya permainan serakah oknum PT PIM untuk mencari keuntungan pribadi semata, PT PIM akan menempuh jalur hukum kepada pihak-pihak yang memprovokasi, menyebarkan fitnah dan atau mencemarkan nama baik Direksi maupun perusahaan, akan kami laporkan kepada pihak yang berwajib, untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku “..
Demikian kami sampaikan tanggapan atas pemberitaan tersebut
Yuanda Wattimena
Sekretaris Perusahaan PT PIM